Mulai Agustus 2014, Pemilik Kartu SIM Harus Melakukan Registrasi secara Langsung

pengguna_kartu_sim_lama_wajib_registrasi_ulang_140717_0

 

Pada bulan mendatang, kebijakan baru dari pemerintah akan secara efektif mulai diberlakukan. Kebijakan tersebut adalah melakukan pengetatan sistem registrasi kartu SIM prabayar. Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini mewajibkan kepada seluruh pemilik kartu SIM, baik lama ataupun baru, untuk melakukan registrasi secara langsung.

Registrasi tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemilik kartu seperti saat ini, di mana pengguna handphone bisa mengirimkan data ke nomor 4444. Selanjutnya, registrasi hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, oultet distributor serta gerai yang dimiliki oleh operator telepon. Pendaftaran tersebut pun diharuskan pada KTP pemilik kartu SIM.

Hal ini, menurut pemerintah, dilakukan untuk menghindari adanya pesan singkat spam yang saat ini kerap terjadi. Terlebih banyak yang sudah menjadi korban penipuan melalui SMS seperti contohnya adalah korban SMS mama minta pulsa dan sebagainya. Dengan pendaftaran secara langsung, maka hal ini diharapkan bisa diminimalisir.

Via : http://chip.co.id

Tinggalkan komentar